Serang,- Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu 22 Mei 2024.
Pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Cilegon itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 senilai Rp 39,1 miliar
Hal tersebut disampaikan Ketua HPA Kota Ciegon Ahmad Ramdani, dengan adanya dugaan tersebut negara telah merugi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten segera usut tuntas.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perihal dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 senilai Rp 39,1 miliar, jika dugaan korupsi ini benar, maka negara secara tidak langsung telah dirugikan.” Kata Dani, Sabtu (25/05/2024).
saat ini sudah ada tiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu. Sementara, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin 6 Mei 2024.
dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atau PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(ilhm)