• Jelajahi

    Copyright © alnewsbanten
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Put your ad code here

    Menu Bawah

    Sekjen PB Al Khairiyah Akan Laporkan Dugaan Korupsi PT. Krakatau POSCO ke KPK

    , Mei 19, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T05:30:35Z
    ccc

     


    Cilegon,- Sehubungan dengan kerugian ditubuh PT.Krakatau Posco (PT.KP) yang diduga banyak terdapat kejanggalan dan mengakibatkan minimnya kontribusi  keuntungan bagi BUMN PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk,. (PT.Kras) Ahmad Munji Sekjend Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah akan meminta KPK mengungkap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di perusahaan patungan antara Posco dan PT.Kras tersebut.


    Ahmadi Munji menduga kerugian besar di PT.Krakatau Posco tersebut terjadi karena ada praktek mafia projek oknum pengusaha Korea yang mendominasi vendor - vendor yang selama ini berjibaku yang mendominasi sebagai perusahaan yang seolah grup Korea dan diduga  Kuat bersekongkol berkonspirasi melakukan praktek - praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) besar di dalam kegiatan perusahaan pendukung  bisnis dan usaha PT.Krakatau Posco (PT.KP).


    Dugaan Korupsi dimaksud antara lain  sbb :  Pertama ;  Adanya dugaan kejahatan Korupsi terhadap pembayaran pajak daerah PBB (Pajak Bangunan/Konstruksi) yang diduga sengaja dimanipulasi dan berakibat pada terjadinya selisih besar dalam pembayaran dan tidak dibayarkan sebagaimana mestinya (Manipulasi data dan fakta PBB) . Kasus tersebut diduga sudah lama dilakukan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (lebih dari 10 tahun). Hal itu dapat dilihat  dari selisih perhitungan bayar hingga lebih dari 100 Ha yang diduga sengaja tidak  dibayarkan oleh PT.Krakatau Posco dan  hal tersebut diduga merupakan kejahatan Korupsi yang nyata bukan lagi "rencana jahat" melainkan didugakuat "Telah terjadi tindak pidananya" karena diduga telah secara nyata mengakibatkan adanya kerugian negara /daerah dengan cara  memanipulasi data SPPT PBB. Luas bangunan konstruksi PT.Krakatau POSCO sejak tahun 2011 sekitar 160.000 M3 , (16 Ha) kemudian pada tahun 2014 sekitar 330.000 M3.(33 Ha) Sementara sejak 2014 sampai 2024 ini terjadi peningkatan luas bangunan /konstruksi hingga mencapai 1.300.000 M3 atau seluas lebih dari (130 Ha) di atas lahan sekitar 3.400.000 M3 atau (340 Ha).



    Modus dugaan kejahatan Korupsi ini diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Dispenda tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Hal ini diduga jelas merugikan keuangan daerah/negara dan masyarakat Kota Cilegon serta Pemerintah Kita Cilegon.Atas dugaan kejahatan Korupsi tersebut. Kerugian dimaksud negara diduga dirugikan lebih dari 50 Milyar dan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Negara/daerah diduga kuat telah sangat merugi karena kehilangan / kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024. 


    Atas persoalan itu konsekwensinya ada juga dugaan perbuatan hukum lainnya karena jika nyata PT.Krakatau Posco melakukan hal itu maka pihak managmen PT.Krakatu Posco juga  perlu  merubah semua laporan pajak -pajak lainnya karena nilai laporan pajak perusahaan setiap bulan dan setiap tahun yang dilaporkan tentu nilai dan angkanya berubah ketika terjadi manipulasi nilai keuangan PBB yang berdampak pada laporan dan audit pajak sebelumnya secara komulatif. Dengan demikian kami juga akan meminta Dirjen Pajak melakukan evaluasi dan penilaian ulang (kembal)i atas laporan pajak perusahaan PT.Krakatau Posco  sejak tahun 2014-2024 (sepuluh tahun kebelakang) 


    Adapun tentang dugaan manipulasi atas pembayaran SPPT PBB itu Dinas Pendapatan Daerah Kota Cilegon juga harus menghitung luas konstruksi bangunan fisik lapangan yang diduga telah di manipulasi oleh manajemen PT.Krakatau POSCO dalam pembayaran Pajak Bangunan (Konstruksi) sejak 2014 -2024 tersebut.


    Kemudian selain Dirjen Pajak dan Dispenda, kementrian BUMN atau PT.Kras  juga perlu meminta audit ulang  terkait laporan keuangan PT.Ktakatau Posco  sejak tahun 2014 sampai 2024, karena kementrian BUMN melalui PT.Kras adalah pemilik separuh atau 50% saham di PT Krakatau Posco,  jadi Kementrian BUMN dan PT.Kras punya hak atas hal tersebut, bahkan bisa minta BPK/BKP untuk melakukan audit investigasi atas hal tersebut.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan