Tangerang - Pemkab Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kamis (06/06/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya di sempadan sungai.
Sebelum ditertibkan, kata Agus, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu sampai tiga serta surat pembongkaran. Dengan begitu, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
"Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang ditertibkan," ujar Agus.
Dalam proses penertiban itu, sebanyak 90 personel Satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu dengan TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Pakuhaji serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," ucap dia.
Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangli di tempat tersebut agar tidak mendirikan bangunan liar. Jika bersikeras dan kembali mendirikan bangunan liar, maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, penertiban bangunan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
(red)