Cilegon, - Oknum Komisioner KPU Cilegon yang diduga melakukan tindakan pelanggaran etik pada Pemilihan legislatif yang lalu. HPA Cilegon pun melaporkan hal ini ke DKPP - RI, KPU - RI dan BAWASLU RI. KPU BANTEN dan BAWASLU Banten.
Diberitakan sebelumnya, dua Komisioner KPU Cilegon Patchurrohman dan Urip Haryantoni dilaporkan oleh kelompok Masyarakat Cilegon Demokrasi ke KPU RI atas dugaan melanggar etika penyelenggara Pemilu 2024.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik untuk memenangkan Caleg DPR RI Dapil Banten II dari Partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah. Kedua oknum Komisioner KPU Cilegon tersebut dituding telah menemui para anggota PPK dan PPS untuk mengkondisikan suara di tingkat TPS melalui KPPS yang dibentuk. Dalam surat laporan itu juga, Masyarakat Cilegon Demokrasi melampirkan bukti chatingan WhatsApp antara A. Hayani anggota KPPS Pabean dengan Ketua KPU Cilegon Patchurohman.
Dimana, dalam chatingan itu Patchuroh¬man mengarahkan anggota KPPS untuk memilih Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah dan menjamin posisinya aman sebagai bagian dari penyelenggara di Pilkada. Atas laporan Masyarakat Cilegon Demok¬rasi tersebut, KPU RI menginstruk¬sikan KPU Banten untuk melaksa¬nakan pengawasan internal kepada seluruh anggota KPU Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabu¬paten/Kota.
HPA Cilegon memenuhi undangan dari BAWASLU Kota Cilegon yang berkirim surat kepada DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon Nomor : 056/PP.01.01/K.BT-05/8/2024 Perihal Permintaan Keterangan dengan dasar hukum PerBawaslu Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 1073). Dan menindak lanjuti Surat HPA Cilegon tanggal 12 Agustus 2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Etik KPU Kota Cilegon.
Ahmad Ramdani selaku Ketua HPA Cilegon dan jajarannya memenuhi undangan BAWASLU Cilegon yang dikawal oleh Ratusan GARDA AL-Khairiyah Cilegon, dalam pertemuan yang bertempat di Kantor BAWASLU ini langsung diterima oleh Komisioner BAWASLU, Saudara Alam Arcy, Neneng Nurbaeti dan Jajaran BAWASLU Cilegon.
HPA Cilegon menyampaikan, keterangan aduannya kepada Komisioner BAWASLU terkait dua Oknum Komisioner KPU yang disinyalir melakukan pelanggaran etik, selanjutnya meminta kepada komisioner Bawaslu untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, dalam hal ini Komisioner BAWASLU Cilegon saudara Alam Arcy dan Eneng Nurbaiti menyampaikan telah memanggil Komisioner KPU Cilegon untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pileg 2024 yang lalu, adapun HPA Cilegon sebagai pihak yang yang mengadukan juga di panggil untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Selanjutnya BAWASLU Cilegon berjanji segera menindaklanjuti aduan HPA Cilegon terkait dugaan pelanggaran etik dua oknum Komisioner KPU Cilegon dan akan segera menyampaikannya ke BAWASLU Banten.
Ahmad Ramdani, kepada wartawan menyampaikan saat ini Cilegon sedang siaga Pilkada semua mata masyarakat tertuju kepada Penyelenggara PILKADA, masyarakat Cilegon mempercayakan suaranya nanti kepada pihak penyelenggara agar tercapainya Pemilu yang LUBER, kami berharap kepercayaan ini jangan diciderai oleh kepentingan sesaat oknum Komisioner KPU Cilegon, mari kita jaga marwah KPU Cilegon sebagai penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan dapat melahirkan pemimpin Cilegon yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
Sambil berfoto di spanduk yang bertuliskan BAWASLU UMES KPU GERING yang dibawa oleh GARDA Al-Khairiyah Cilegon, Ahmad Ramdani menyampaikan agar BAWASLU bersikap tegas dan sigap dalam menyikapi pengaduan kami, kita akan kawal Informasi dari BAWASLU Cilegon hari ini.
(Red)