Cilegon,- Dalam upaya mewujudkan Pasar Tertib Ukur di Kota Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Bidang Metrologi Legal menggelar kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang untuk alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar rakyat, termasuk Pasar Kranggot (Kecamatan Jombang), Pasar Blok F (Kecamatan Cilegon), dan Pasar Merak (Kecamatan Pulomerak) pada Bulan September hingga Desember Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan berfungsi dengan baik dan memberikan hasil yang akurat sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menjamin hak konsumen dalam transaksi jual beli.
Dalam pelaksanaan kegiatan, sejumlah timbangan telah dinyatakan sah digunakan setelah diverifikasi oleh Penera dari Bidang Metrologi Legal. Proses pengesahan dilakukan dengan pembubuhan Tanda Jaminan, Tanda Inisial Petugas Berwenang, dan Tanda SAH Tahun Berjalan, dengan masa berlaku sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perlindungan konsumen terkait kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi jual beli di Kota Cilegon dapat semakin terjamin.