TANGERANG - Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pada tahun 2025 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mempersiapkan pencetakan e-KTP secara mandiri oleh Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Dinas pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi berharap dengan terpenuhinya blanko dan alat printer di tahun 2025, setiap kecamatan bisa mencetak e-KTP.
“Ya mudah-mudahan di tahun 2025 awal apa yang diinginkan oleh kita semua baik dari dinas, khususnya saya menginginkan percetakan KTP itu di kecamatan. Namun kendalanya, pertama di SDM, kedua printer KTP-nya yang masih kurang. Kita kan ada 29 kecamatan,” katanya.
Namun, kata Hedi, jika alat printer belum terakomodir di semua kecamatan, maka akan ditetapkan beberapa lokus di beberapa kecamatan yang lokasinya jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang layaknya UPT.
”Langkah kedua, kalau program cetak KTP di kecamatan tidak terealisasi pada 2025, kita akan mengadakan lokus untuk pencetakan, agar masyarakat tidak terlalu jauh ke Puspemkab. Misalnya, satu lokus terdiri dari 5 atau 6 kecamatan,” katanya.
Hedi mengatakan, permohonan pembuatan e-KTP selalu ada di setiap harinya. Namun, terkadang tidak terakomodir karena keterbatasan blanko.
“Namanya kita pengajuan dulu kan. Biasanya kita mengajukan, 10.000 blanko, dikirimnya 6.000,” kata Hedi Hertadi saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (20/9/2024).
Memang, kata Hedi, terkadang ada sedikit kendala terkait pembuatan atau pencetakan KTP, seperti masyarakat yang lokasi rumahnya jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
(Red)