Cilegon,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten secara berkelanjutan, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Terkini, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi Al Khairiyah, yang diselenggarkan di Aula STIT Al Khaiiryah, Selasa (17/9/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut. Warek I Perguruan Tinggi Al Khaiiryah H. Ahmad Munji, Civitas Perguran tinggi al khairiyah, Kapala bidang pelayanan hukum Kemenkuham Wilayah Banten Agus Salim, Kepala Sub Bidang Pelayanan kekayaan inteektual Heri Santoso, Direktorat Penyidakan dan Penyelesaian sengketa Noprizal, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil I Kemenkumham Banten Sofyan Firdaus serta ratusan mahasiswa dan tamu undangan.
Pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sendiri memiliki korelasi yang sangat erat dengan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.
Dalam sambutannya, Warek I Perguruan Tinggi Al Khairiyah H. Ahmad Munji, Kami mewakili pak rektor mengucapkan terimakasih atas kehadiran nya dan kami mengapresiasi dengan kegiatan ini, kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi ini merupakan wawasan baru untuk kawan kawan mahasiswa Al Khairiyah ini merupakan wawasan keilmuan yang bisa menjadi pedoman dalam langkah ketika kawan kawan memiliki kekayaan intelektual supaya nanti ada rambu rambu di situ supaya nanti tidak melakukan pelanggaran dan kekayaan kawan kawan juga terjaga supaya menjadi sebuah karya yang dihargai oleh Bangsa kita
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual.
"kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi ini merupakan wawasan baru untuk kawan kawan mahasiswa Al Khairiyah ini merupakan wawasan keilmuan yang bisa menjadi pedoman dalam langkah ketika kawan kawan memiliki kekayaan intelektual supaya nanti ada rambu rambu di situ supaya nanti tidak melakukan pelanggaran dan kekayaan kawan kawan juga terjaga supaya menjadi sebuah karya yang dihargai oleh Bangsa kita
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual,"ujarnya.
Sementara itu Kepala bidang pelayanan hukum Kemenkuham Wilayah Banten Agus Salim, tujuan kegiatan ini mengedukasi Mahasiswa Al Khairiyah pentingnya karya, pemikiran seseorang terkait kekayaan intelektual (KI).
"untuk diketahui karya dan pemikiran harus kita hargai dan kita mendukung penegakan hukum terkait Hak Kekayan Intelektual, dan harapan kami tentang kekayaan intelektual ini semkain berkembang dan terus meningkat, memang pendaftran HKI terus meningkat tetapi pelanggaran pun semaki banyak,"tegasnya.
(foto ajai/lidia/ilhm)