Foto Istimewa
Jakarta,- Harun Masiku sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan temuan tersebut merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap fakta terkait pencarian Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.
"Tim penyidik KPK berhasil menemukan kendaraan yang diduga milik Harun dan mobil-mobil itu sudah parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi, Kamis (12/9).
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Selain menemukan kendaraan yang diduga milik Harun, KPK juga mengeklaim menemukan dokumen penting di dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Kamis (12/9).
Iya menambahkan mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.
"Mobil tersebut terparkir di lokasi selama dua tahun," kata Asep.
(Red)