Cilegon - Pergerakan Masyarakat Cilegon Bersatu (PMCB) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU yang diadukan oleh DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon. PMCB menilai kinerja Bawaslu lamban dalam merespons laporan tersebut, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Ketua PMCB, Muhamad Ruslani, juga menyatakan kekecewaan organisasinya atas kinerja Bawaslu yang dianggap tidak responsif. "Kami sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu yang lambat dalam menindaklanjuti dua laporan yang tidak ada kejelasan hingga saat ini," ujar Ruslani. "Keterlambatan Bawaslu dalam merespons pelanggaran yang dilaporkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu," tambahnya.
Ruslani menekankan bahwa kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu sangat krusial untuk menjamin tegaknya demokrasi yang adil dan transparan. "Tindakan Bawaslu yang lamban tidak hanya dapat menimbulkan keraguan perpektif public dalam hal penegakan hukum Pemilu, juga dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini hal ini dapat berpotensi memicu ketidakpuasan dan kegaduhan di kalangan masyarakat yang akhirnya akan terjadi konflik social horizontal antar peserta pemilu," tegasnya.
PMCB mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dan memberikan klarifikasi kepada publik. "Kami berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan untuk menjaga tegak integritas pemilu," tutup Ruslani.
PMCB menyinggung dua kasus yang menjadi dasar desakan mereka:
- Kasus Lurah Gerem: Laporan Irfan Aziz Abdillah terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum Lurah Gerem dengan membagikan kaos dan spanduk kepada masyarakat.
- Surat Layangan KPU RI: PMCB juga melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum komisioner KPU Kota Cilegon terkait surat layangan KPU RI.
"Sampai saat ini tidak ada klarifikasi dari Bawaslu terkait kedua pelanggaran tersebut," ungkap Ruslani.
Dalam hal ini jika Bawaslu tetap tidak merespons persoalan ini, kami akan menempuh jalur hukum lain yaitu melaporkan Bawaslu Kota Cilegon ke DKPP RI agar mendapatkan keadilan dalam penegakan Hukum pemilu di Kota Cilegon.
(Kamila)