Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mendorong keterbukaan informasi publik, hal tersebut untuk mewujudkan Good Governance.
"Terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel yaitu adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik," hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta pada kegiatan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Rizki, Rabu (30/10/2024).
Disampaikan Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, salah satu wujud Pemkab Pandeglang konsen terhadap keterbukaan informasi publik yakni dibuatnya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 34 tahun 2023.
"Dalam peraturan tersebut tertuang pedoman tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Tubagus Nandar Suptandar mengatakan, tujuan rapat PPID ini adalah untuk meningkatkan pengolahan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan mudah diakses
"Informasi dan dokumentasi publik pemerintah daerah yang bersifat terbuka, dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dan dokumentasi pabrik kecuali informasi dan dokumentasi yang dikecualikan," katanya.
Menurutnya, informasi dan dokumentasi publik yang di kecualikan adalah bersifat ketat terbatas dan rahasia.
"Yang dikecualikan itu sesuai dengan kepatutan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi informasi dan data yang di kecualikan didasarkan pada pengujian," pungkasnya.
(Isum)