Tangsel,- Aparat Polisi menangkap pria berinisial DG (32), tersangka penculikan serta mencabuli bocah dibawah umur di Tangerang Selatan.
Korban adalah anak perempuan berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku sekoloah dasar. Korban diculik usai pulang dari sekolahnya pada Senin (23/9), Tersangka DG dengan berpura-pura akan membawanya menjenguk orang tuanya yang mengalami kecelakaan.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro saat Konferensi PERS mengatakan, Anak korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut korban tersebut menggunakan tangannya sambil mengatakan kalimat ancaman 'kalau nggak mau nanti Om tinggalin kamu sendiri di sini.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014," kata Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Tersangka penculikan dan pencabulan ini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan tersangka DG ternyata seorang residivis.
(Dipan)