Pandeglang,- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak aparat terkait dan kepolisian polres Pandeglang agar mengusut tuntas pemilik Batching Plan dan galian c di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang untuk di tindak secara hukum. Sebab, perusahaan PT Patia Putra Mandiri tidak memiliki izin dalam menjalan usahanya.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak, sebab diduga keberadaan Batching plan dan galian c tersbeut ilegal. Namun, perusahan tersbeut masih beroperasi," kata ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri, usai berunjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (25/11/2024). Unjuk rasa tersbeut selain di Mapolres Pandeglang juga di lakukan di gedung DPRD D Pandeglang, Kantor satpol PP dan kantor DPMPTSP Kabupaten pandeglang.
Selain itu, Tayo sapaan akrabnya mengatakan, satpol PP untuk segera menutup Batching plan dan galian c tersebut. Sebab, karena tidak berizin keberadaanya tersebut tidak memiliki pemasukan bagi pemerintah.
"Sebagai penegak Perda harusnya pihak satpol PP bertindak dengan cepat, dengan menutup perusahaan tersebut. Jangan dibiarkan berlarut-larut," tuturnya.
Hal yang sama dikatakan oleh orator lainnya Moh Ilham, sebab apabilatidak di tutup dapat di pastikan akan menjadi suatu masalah, dan ancaman terhadap Sumber Daya Alam (SDA) serta kenyamanan masyarakat sekitar khususnya di Pandeglang.
"Kalau tuntutan kami tidak di indahkan, kami akan melakukan unjuk rasa kembali dengan masa yang lebih banyak dan akan terus mengawal kasus ini," ujarnya. (isum)