Cilegon,- Anggota DPRD Provinsi Banten Hj. Ratu Amalia kembali adakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daera, pada hari Rabu,(06/11/2024) Bertempat di Aula Universitas Mangku Wiyata,Kelurahan Jombang Weten, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber, tamu undangan serta masyarakat Jombang dan sekitarnya, acara dimulai pada pukul 10:00-11.30 WIB. Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten khususnya Anggota Daerah Pemilihan Kota Cilegon.
“Kita perlu menggencarkan sosialisasi Perda ini, selain merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Provinsi Banten, juga agar masyarakat luas mengetahuinya terkait peraturan daerah,” ujar Ratu Amalia.
lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi Banten Hj. Ratu Amalia, Mengatakan, Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan agar masyarakat dapat memahami Peraturan Daerah. Dalam upaya membangun kesadaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).
" Alhamdulillah antusias masyarakat pada kegiatan ini sangat banyak. dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat memiliki kesadaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda),"ujarnya.
Sementara itu faruki salah satu warga yang ikut dalam sosialisasi mengatakan, kami berterimakasih kepada Ibu dewan yang sudah memeberikan kami informasi terkait peraturan daerah, dan kami warga yang baik harus memahami terkait peraturan daerah dan sadar hukum dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"ya kami sangat senang karena ada sosialisasi ini, harusnya seperti ada keterbukaan kepada masyarakat terkait peraturan daerah jadi kami masyarakat dapat mengetahui serta memberikan pengetahuan yang baru bagi kami masyarakat Kota Cilegon,"ujarnya.
(Rdn/Foto Hadi)