Serang,- Pemerintah Provinsi Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Pemprov Banten meraih nilai 94,01. Anugerah tersebut diberikan Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Usai menerima anugerah, Usman memanjatkan syukur atas capaian pelayanan publik yang telah diraih Pemprov Banten. Usman menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Anugerah ini sebagai pemacu Pemprov Banten untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Usman juga mengatakan, anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. "Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang menurut penilaian Ombudsman RI masih mengalami kekurangan," tandasnya.
Pemprov Banten, tambah Usman, terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. "Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat," kata Thamrin.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh aparatur negara, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.
Yusril berharap para aparatur pelayanan publik terus meningkatkan profesionalismenya dalam menampung saran, masukan dan laporan masyarakat. Selain itu, dituntut lebih memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan.
"Lebih dari itu, semua dituntut untuk mencegah maladministrasi dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara," ungkapnya.
Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aspek yang dinilai Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
(Red/foto istimewa)