Kegiatan bintek ini merupakan bentuk bimbingan dari Pemkab Pandeglang kepada penilik dan pengawas PAUD agar dalam mengelola uang negara berupa dana BOP bisa lebih tertib secara administrasi.
"Nanti perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dapat meminimalisir perbuatan tindakan melawan hukum berupa korupsi", pungkasnya.
Bupati Irna juga mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, yang telah mendampingi lembaga PAUD dalam rangka pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah kami selalu mendapat pembinaan dari APH dalam pengeloaan dana BOP PAUD di Kabupaten Pandeglang," tandasnya.
Plt. Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraha (Dindikpora) Asep Rahmat mengatakan, kegiatan bimtek ini sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) no.63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOP, sebagaimana telah diubah kedalam Permendikbudristek no.63 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikbudristek no.63 tahun 2022.
"Kegiatan ini merupakan pembinaan dalam pengelolaan BOP agar efektif dan akuntabel dalam pengelolaannya di Pandeglang," terangnya.
Asep Rahmat juga menyampaikan, jumlah peserta yang diundang pada bimtek gelombang satu terdiri dari PAUD dan TK Negeri sebanyak 48 orang, penilik 20 orang, dan unsur Disdikpora 3 orang.
"Yang ikut bimtek tahap pertama sebanyak 71 peserta. Nanti gelombang dua satu hari mendatang," ujarnya.
(Isum)