Serang,- Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan A Damenta kepada wartawan pada saat Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Dikatakan A Damenta, pada tahun 2025 opsen pajak mulai berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan pemerintah kabupaten/ kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/ atau BBNKB terutang.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.
“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat selaku wajib pajak,” tambahnya.
Dijelaskan A Damenta, meski terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut, lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan 8 pemerintah kabupaten/ kota di Banten dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya memperluas layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Rakor dengan Pemerintah Kabupaten Kota
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama pemerintah kabupaten/ kota untuk menyusun langkah-langkah pengendalian inflasi di Provinsi Banten.
Inflasi di Provinsi Banten pada Desember 2024 secara year on year (y-on-y) sebesar 1,88 persen, tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Banten pada bulan Desember 2024 sebesar 0,50 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.
"Tadi kita telah mendengarkan arahan Mendagri terkait pengendalian inflasi. Kita akan tindaklanjuti dengan rakorda bersama pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten," ungkap A Damenta usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Dikatakan A Damenta, rakorda bertujuan untuk memetakan kondisi inflasi dan permasalahan di masing-masing kabupaten/ kota. Sebab inflasi Provinsi Banten merupakan agregat dari inflasi di kabupaten/ kota.
"Kita akan mengadakan rakor bersama BI dan yang lainnya. Nanti kita lakukan langkah-langkah konkret untuk menekan inflasi," katanya.
Selanjutnya, A Damenta juga menyampaikan akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan untuk dapat ditanami sejumlah komoditas pangan.
"Kita memiliki lahan yang luas dan potensi untuk tanaman subur, ini yang akan kita gerakkan ke teman-teman kabupaten/ kota," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten M. Lukman Hakim mengatakan komoditas penyumbang utama inflasi y-on-y secara umum antara lain yaitu emas perhiasan sebesar 0,27 persen, kopi bubuk sebesar 0,22 persen, dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 0,16 persen.
"Penyumbang terbesarnya lebih kepada emas, karena itu naiknya signifikan. Secara umum untuk bahan pokok relatif terkendali," ujarnya.
(Red/Foto Istimewa)