Tangerang,- Ketua DPD Himpunan Pemuda Al-khairiyah (HPA) Tangerang Selatan, Abdullah Suntani menyayangkan sikap Mahkamah Kehormatan (MK) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten yang memberhentikan Alwiyan Qosid Syam’un dari pengurus karena sikap dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurutnya, dasar pemecataannya lemah karena alasan perbedaan sudut padang atau pendapat terkait PSN PIK 2. Padahal, perbedaan itu bagian dari dinamika organisasi yang menjadi salah satu dasar keberlangsungan organisasi.
“Saya pribadi menyayangkan pemecatan itu. Alasannya kan mendukung PSN PIK 2 ya, Kang Alwiyan menilai (PSN PIK2) membawa dampak manfaaat bagi masyarak Banten. Ya itu dinamika organisasi. Toh pemerintah juga nggak bakal ‘dengerin’ MUI Banten tok, yang dipakai kan pendapat atau usulan dari MUI Pusat,” ungkap Abdullah, Minggu (23/2/2025).
“Banyak juga elemen-elemn lain yang bakal jadi pertimbangkan pemerintah. Nah setelah pemecatan itu ada dampakanya nggak untuk PSN PIK 2. Kan nggak, cuma urusan citra MUI aja,” lanjutnya.
Masih menurut Abdullah, Pemecatan Alwiyan merupakan bentuk kelemahan komunikasi MUI Banten. Apalagi, pernyataan Alwiyan yang mendukung PIK 2 itu disampaikan di hadapan media pada saat acara MUI.
“Pernyataannya kan disampaikan di hadapan media, disiarkan media-media mainstream (nasional), pada saat acara MUI juga. Kok sampai bebas bicara terbuka seperti itu? Berarti kan ada miss disini. Ada hambatan dalam komunikasi organisasinya. Tanpa maksud menggurui ya,” tegas inisiator Himpunan Alumni (HIMAL) Al-khairiyah 2012 itu.
Lebih lanjut, ia meminta MK MUI Banten untuk mencabut dan membatalkan surat pemberhentian tersebut karena tidak relevan dengan prinsip keulamaan yang berfikir, berpendapat dan berijtihad atas suatu perkara.
“Ya kalua bisa batalkan saja suratnya. Kecuali pelanggarannya korupsi, KDRT, zina yang menciderai keulamaan. Ini kan pendapat, ijtihad,” sambungnya.
Meski demikian, lanjutnya, keputusan tersebut sudah menjadi wewenang organisasi dengan alasan apapun.
“Ya itu sudah kewenangan MUI. Mau tidak mau harus diterima. Ya lag-lagi kalau bisa batalkan,” pungkasnya.
(red)